Pemko Pariaman Kembali raih WTP untuk kali ke 6


Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo, menyerahkan LHP atas LKPD Kota Pariaman kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang kembali meraih Opini WTP. di Gedung BPK Sumbar, Jum'at (24/5/2019)

Juned | 24 Mei 2019

Kominfo Kota Pariaman --- Pemerintah Kota Pariaman kembali raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 6 (enam) kalinya, dan 4 (empat) kali secara berturut-turut sejak tahun 2015 yang lalu, terhadap  Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pariaman Tahun 2018.

Opini WTP ini diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Pemut Aryo Wibowo, kepada Wali Kota Pariaman, Genius Umar bersama Ketua DPRD Kota Pariaman, Faisal, di Aula Gedung BPK RI Sumbar, Kota Padang, Jum'at (24/5/2019).

Wali Kota Pariaman, Genius Umar mengucapkan terimakasih kepada jajaran Pemerintahan Kota Pariaman, dan stakeholder terkait yang telah menyampaikan laporan keuanganya secara baik, akuntabel dan transparan, sehingga Pemko Pariaman kembali raih Opini WTP.

"Hal ini menunjukan keseriusan Pemerintah Daerah dalam menyajikan laporan keuangan yang transparan kepada masyarakat dan BPK, sehingga apa saja yang kita gunakan dengan menggunakan uang negara, dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka", ujarnya.

"Opini WTP Pertama kali  diterima oleh Pemko Pariaman pada tahun 2008, kemudian kembali menerima di tahun 2012, dan sejak tahun 2015 sampai 2018 ini, kita selalu menerima Opini WTP, dan prestasi ini berkat dukungan dari semua pihak, baik Legislatif, OPD dan masyarakat,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2018, merupakan tahun keempat bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia, menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansinya, maupun penyajian laporan keuangannya.

Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaannya serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebihnya.

“Dengan LKPD berbasis akrual ini, Pemerintah telah dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah”, tuturnya.

Genius berharap LKPD Kota Pariaman pada tahun-tahun berikutnya, dapat mempertahankan opini ini, dan jangan terlalu jumawa dengan hasil yang didapat, apabila kita masih didapatkan temuan-temuan oleh pihak terkait, tutupnya.

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2018, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Kota Pariaman, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian, atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Pariaman Tahun 2018,” ungkap Pemut Aryo Wibowo, dihadapan enam kepala daerah dan Ketua DPRD daerah lainnya di Sumbar.

Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, berdasarkan pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan tersebut, kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.

“Pada tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas LKPD yang telah diaudit/diperiksa BPK, diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 UU Nomor 17 Tahun 2003,” sambungnya.

Walau masih ada permasalahan pelaporan hasil keuangan yang belum tepat, tetapi secara garis besar, temuan dari tim kami di lapangan, telah ditindak lanjuti oleh setiap stakeholder terkait di masing-masing Kabupaten/Kota, sehingga pada hari ini, kami dapat memberikan LHP kepada masing-masing Kepala Daerah dan dadampingi oleh Ketua DPRD nya, ulasnya mengakhiri. (J)

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan...
    17 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad - Mulyadi Support Efriadi, Berjalan Kaki...
    15 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Buka Secara Resmi Musrenbang RKPD Dan...
    14 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Wali Kota Pariaman Yota Balad Jadi Inspektur Upacara...
    14 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Saga Saja Plus Balad-Mulyadi, Tidak Menutup Kuliah di...
    13 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Wako Pariaman Yota Balad Kukuhkan Pengurus Alumni SMA...
    12 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di...
    18 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Pengadaan...
    9 November 2024
    Selengkapnya >>