Dishub Kota Pariaman Tindaklanjuti Pungutan Parkir Yang Tidak Sesuai Aturan


dewi | 12 Juni 2024

Kominfo Kota Pariaman---Menindaklanjuti laporan salah satu pengunjung objek wisata di Kota Pariaman tentang pungutan parkir yang tidak sesuai aturan yang ada, Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan Kota Pariaman langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir dilokasi tersebut dan memanggil oknum tukang parkir, Rabu (12/6).

Kepala UPTD Pengelolaan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pariaman Reymond Chandra saat dihubungi Tim Media Center Dinas Kominfo Kota Pariaman terkait adanya pungutan yang tidak sesuai membenarkan hal itu.

"Setelah mendapat kabar, saya bersama Niniak mamak dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman mengadakan pertemuan di lokasi objek wisata dan memanggil oknum tersebut. Ini dapat mencoreng objek wisata di Kota Pariaman. Jika hal ini kembali terjadi maka permasalahan ini akan kita bawa ke ranah hukum," ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku tidak melakukan pungutan seperti yang diberitakan dimedia sosial, namun hanya meminta Rp 10 ribu kepada pengunjung dengan alasan pengunjung telah melakukan 2 kali parkir ditempat yang sama.

Sementara kabar yang beredar di media sosial, pengunjung di paksa membayar Rp 10 ribu/jam sehingga saat pengunjung ingin keluar dari objek wisata tersebut dikenakan parkir yang tidak sesuai aturan. Karena merasa tidak nyaman, pengunjung sempat membantah tukang parkir yang menyebabkan adu mulut. Karena sudah menjeleng sore, akhirnya pengunjung memberikan biaya parkir Rp 10 ribu kepada pelaku.

“Kita telah mengambil keputusan akan hal tersebut. Keputusan memberikan sangsi kepada pelaku disepakati oleh Niniak Mamak, Sanksinya pelaku tidak diperbolehkan lagi melakukan pungutan parkir, “ tambahnya.

Ini bentuk peringatan dan tindakan langsung kepada pelaku, karena apa yang telah dilakukan dapat mengganggu kenyamanan wisatawan bahkan enggan berkunjung ke Kota Pariaman.

Ia menyebutkan tarif parkir di Kota Pariaman untuk kendaraan roda dua pada hari normal Rp 3 ribu untuk hari bisa dan Rp 5 untuk hari libur nasional. Untuk kendaraan roda empat Rp 5 ribu hari biasa dan Rp 10 ribu hari libur nasional serta untuk bus atau truk Rp 15 ribu hari biasa dan Rp 20 ribu untuk hari libur nasional.

“Tarif parkir yang telah kita pajangkan disetiap objek wisata berlaku untuk satu kali parkir sesuai dengan peraturan Walikota Pariaman Nomor 09 Tahun 2019 tentang perubahan tarif retribusi tempat khusus parkir, “ tutupnya.(dewi lestari)  

MC Kota Pariaman
Share Berita:

BERITA TERBARU
  • Konsultasi Program Kebudayaan, Wali Kota Pariaman Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Usulkan Sekolah Rakyat di Kota Pariaman, Yota Balad...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Adakan Workshop Penyusunan Pohon Kinerja dan...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Tabuik Pariaman Meriahkan HUT TMII ke 50
    20 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad Lantik Mulyadi Sebagai Ketua Kwarcab 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Audy Joinaldi Lantik Pengurus Majelis Pembimbing Cabang 0316...
    18 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Terima kunjungan Pengadilan Agama Pariaman, Yota Balad Instruksikan...
    17 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pemko Pariaman Pilot Projek Pemungutan Pajak Pusat dan...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Pimpin Apel Gabungan, Yota Balad ingatkan ASN tentang...
    16 April 2025
    Selengkapnya >>
  • Yota Balad - Mulyadi Support Efriadi, Berjalan Kaki...
    15 April 2025
    Selengkapnya >>
AGENDA TERBARU
PENGUMUMAN
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI PENGADAAN...
    21 April 2025
    Selengkapnya >>
  • PENERIMAAN BIMBINGAN BELAJAR SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2025
    18 Maret 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PRASANGGAH PENGADAAN PPPK TAHAP II...
    14 Februari 2025
    Selengkapnya >>
  • HASIL SELEKSI PASCA SANGGAH CPNS 2024 PEMERINTAH KOTA...
    21 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN CPNS PEMKO PARIAMAN TA 2024
    11 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • PENGUMUMAN HASIL PPPK GURU DAN PEMBERKASAN PPPK
    6 Januari 2025
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Selkom PPPK 2024
    30 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • DAFTAR PESERTA, JADWAL, DAN LOKASI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG...
    6 Desember 2024
    Selengkapnya >>
  • JADWAL DAN LOKASI UJIAN PPPK 2024
    29 November 2024
    Selengkapnya >>
  • Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS di...
    18 November 2024
    Selengkapnya >>